MAKALAH-Kaitan Peraturan Pemerintahan Pusat, PEMPROV DAN Daerah Mengenai Ketenagakerjaan Dengan Jiwa Pancasila

 

MAKALAH

KAITAN PERATURAN PEMERINTAHAN PUSAT, PEMPROV DAN DAERAH MENGENAI KETENAGAKERJAAN DENGAN JIWA PANCASILA

A.     Latar Belakang


Bab 1 Pendahuluan


Ketenagakerjaan adalah segala hal yang berhubungan dengan tenaga kerja pada waktu sebelum, selama, dan sesudah masa kerja. Sedangkan Tenaga kerja adalah setiap orang yang mampu melakukan pekerjaan guna menghasilkan barang dan/atau jasa baik untuk memenuhi kebutuhan sendiri maupun untuk masyarakat. Di dalam Pemerintahan Pusat, Pemprov, sampai Daerah ada peraturan yang membahas mengenai ketenaga kerjaan. Pada tingkat Pemerintahan Pusat peraturan mengenai ketenaga kerjaan ada Perpu Cipta Kerja yang sekarang sedang ramai dibahas dan masih menjadi pertentangan. Peraturan Pemerintahan Pengganti Undang-Undang atau Perpu merupakan peraturan perundang-undangan yang ditetapkan oleh Presiden dalam hal ihwal kepentingan yang memaksa. Materi muatan Perpu sama dengan materi mauatan Undang-Undang.

Peraturan Gubernur (PERGUB) Nomor 158 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Di Daerah Provinsi Jawa Barat, yang ditetapkan pada tanggal 27 Agustus 2021. Yang mana nantinya Pemerintah Daerah Provinsi akan melakukan pembinaan kepesertaan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan meliputi sosialisasi dan penegakan hukum pelaksanaan kepesertaan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan.

Peraturan Bupati (PERBUP) Bupati Pangandaran Nomor 66 Tahun 2016 tentang Tugas Pokok, Fungsi, Uraian Tugas Dan Tata Kerja Dinas Tenaga Kerja, Industri Dan Transmigrasi di Kabupaten Pangandaran, yang ditetapkan pada tanggal 22 Desember 2016. Dari ketiga peraturan mengenai ketenagakerjaan baik di tingkat pusat, pemprov maupun daerah. Tidak akan bisa terbentuk jika tidak sesuai dengan UUD 1945 dan peraturan perundang-undangan yang lainnya. Maka dari itu dalam setiap pembuatan peraturan baik Pusat, Pemprov, ataupun Kota sudah seharusnya dibuat dengan dasar perundang-undangan dan dibuat dengan menjiwai nilai-nilai Pancasila yang terkandung.

 

B.     Rumusan Masalah

1.      Bagaimana permasalahan Peraturan Cipta Kerja yang berkaitan dengan jiwa Pancasila?

2.      Apa Kaitan Jiwa Pancasil dengan Peraturan Pelaksanaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Di Daerah Provinsi Jawa Barat?

3.      Bagaimana persoalan jiwa Pancasila dengan Peraturan Bupati (PERBUP) Bupati Pangandaran Nomor 66 Tahun 2016 tentang Tugas Pokok, Fungsi, Uraian Tugas Dan Tata Kerja Dinas Tenaga Kerja, Industri Dan Transmigrasi di Kabupaten Pangandaran?


C.   Tujuan Masalah

 

1.      Dapat menyelesaikan permasalahan peraturan yang terkait dengan urgensi nilai pancasila.

2.      Menginformasikan tentang peraturan ketenagakerjaan yang sudah menjiwai nilai Pancasila.

3.      Mendeksripsikan peraturan yang tidak sesuai dengan jiwa Pancasila.

4.      Mendeskripsikan nilai Pancasila yang terkandung dalam peraturan tersebut.

5.      Menjelaskan pemahaman terkait peraturan yang sesuai dan tidak sesuai dengan jiwa Pancasila.


Bab 2 Pembahasan

 

1.      Permasalahan Peraturan Cipta Kerja dengan jiwa Pancasila

Pembentukan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Cipta kerja menjadi bahan perdebatan diantara para ahli dan pakar hukum terkait urgensi pembentukkannya didasarkan pada kegentingan yang memaksa sesuai pasal 22 UUD 1945. Dalam Perundang-undangan di Indonesia tidak memiliki aturan yang pasti dalam perumusan kegentingan yang memaksa. Melalui penelitian yuridis-normatif dengan menggunakan pendekatan Perundang-Undangan (Statute Approach) dan pendekatan konseptual (Conceptual approach) yang menghasilkan bahwa pembentukan peraturan pemerintah pengganti undang-undang tidak hanya mengacu pada pasal 22 UUD 1945, tetapi mengacu juga pada Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 Tentang pembentukan Peraturan Perundang-undangan dalam penerapan asas pembentukan peraturan perundang-undangan yang baik.

Menurut pandanagan pemerintah alasan terbentuknya Perppu Cipta Kerja, karena adanya situasi yang mendesak dalam mengantisipasi kondisi global, baik yang terkait ekonomi maupun geopolitik. berdasarkan landasan tersebut Jokowi menerbitkan Perppu Ciptaker pada tanggal 30 desember 2022, dan pada tanggal 15 februari 2023 Badan Legislasi DPR sepakat untuk membawa Perppu Ciptaker menjadi UU melalui rapat paripurna. Alasan lain yang terkait yaitu untuk mengantisipasi perkembangan dinamika perekonomian global yang dapat berdampak signifikan kepada perekonomian nasional dan penciptaan lapangan pekerjaan, Pemerintah menetapkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja sebagai kebijakan antisipatif dalam penguatan fundamental ekonomi domestik melalui reformasi struktural.

UU Ciptaker dinyatakan inkonstitusional bersyarat oleh MK, karena dianggap cacat formil dan materil pada tanggal 25 november 2021, dalam putusannya, MK memerintahkan kepada pemerintah untuk memperbaiki dalam kurun waktu dua tahun dengan mengedepankan partisipasi bermakna dari masyarakat. Alih-alih memperbaiki Undang-Undang bermasalah ini, rezim Jokowi malah melakukan manufer dengan menerbitkan perppu Ciptaker. Ini merupakan bentuk persekongkolan jahat Oligarki dan Pengkhianatan kepada Rakyat dan Konstitusi.

Selain itu pembentukan pembentukan peraturan Pemerintah Pengganti Undang- Undang Cipta kerja telah memenuhi syarat kegentingan yang memaksa yang dalam pasal 22 UUD 1945. Tapi Karena peraturan ini yang tidak sesuai dengan ekspestasi masyarakat dan juga dianggap tidak sesuai dengan nilai-nilai Pancasila dan UUD 1945, maka Perpu Cipta Kerja ini masih menjadi pertimbangan. Pada masyarakat itu sendiri pun menimbulkan keresahan akan peraturan kerja yang bisa mencekik kehidupan tenaga kerja. Jika dikaitkan dengan jiwa Pancasila, peraturan ini sudah jauh dari nilai-nilai Pancasila. Yang mana dalam lampiran peraturan tersebut ada kata atau istilah memaksa. Kata memaksa ini, maksudnya dalam kebijakan peraturannya yang dibuat karena keadaan mendesak yang berhubungan dengan perekonomian global, sehingga masyarakat lah yang harus menerima konsekuensi dari permasalahan yang akan timbul.Dan jika memang harus ditetapkan menjadi perundang-undangan, harus sesuai dengan landasan UUD 1945 dan nilai Pancasila yang menjadi dasar negara bangsa Indonesia. Oleh karena itu ada sebagian masyarakat atau aliansi mahasiswa yang


berdemo, karena ketidaksetujuan kebijakan peraturan tersebut. Dan kebijakan peraturan ini sudah disah kan, namun masih dalam proses perdebatan di kalangan masyarakat umum dan tenaga kerja.

Tetapi jika dilihat dari sudut pandang positifnya, Perppu ini merupakan bentuk penyempurnaan UU Cipta Kerja melalui mekanisme partisipasi publik. Tujuannya untuk menciptakan lapangan kerja dengan meningkatkan kemudahan dan kepastian berusaha, pertumbuhan investasi, serta perlindungan dan pemberdayaan bagi pelaku UMKM di tengah ketidakpastian ekonomi global. Dan jika dikaitkan dengan jiwa Pancasila Perppu Ciptaker ini merupakan salah satu upaya pemerintah untuk menangani perekonomian di Indonesia.

Yang menjadi perdebatan dikalangan masyarakat, yaitu mengenai pasal pasal bermasalah saja. Seperti Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (pasal 59B) . Dalam UU Ketenagakerjaan Pekerjaan yang diperkirakan penyelesaiannya dalam waktu yang tidak terlalu lama dan paling lama 3 tahun, sedangkan dalam perppu ciptaker diganti menjadi "waktu yang tidak terlalu lama". Terdapat keluasan penafsiran mengenai frasa "tidak terlalu lama". Walau kalimat perbedaan nya sedikit dengan UU ketenagakerjaan, tapi makna yang salah akan mencakup luas, dan menjadi kesalahpahaman.

Maka bisa kita simpulkan bahwa keberadaan peraturan Perppu Cipta Kerja ini sudah menjauhi jiwa Pancasila. Memang awal dari adanya peraturan ini untuk mempertimbangakan perekonomian global, tetapi harus dipertimbangkan juga atas akibat yang akan terjadi dari adanya peraturan tersebut. Jika dalam Pancasila dilihat dari sudut pandang sumber historis dan politis nya sudah di salah artikan. Dan mungkin di dalamnya ada kepentingan bagi kelompok tertentu, untuk bisa mendapatkan keuntungan dari peraturan tersebut.

 

2.      Kaitan Jiwa Pancasil dengan Peraturan Pelaksanaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Di Daerah Provinsi Jawa Barat

 

Pada peraturan ini terdapat 25 Pasal yang menjelaskan peraturan ketenagakerjaan di daerah Jawa Barat saja. Banyak sekali isi atau makna peraturan yang sesuai dan tidak menentang sama sekali. Karena salah satu ketentuan hukum pada Bab 1 Pasal 1 yang terdapat dalam peraturan tersebut yaitu adanya program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan yang merupakan suatu perlindungan bagi tenaga kerja dalam bentuk santunan berupa uang sebagai pengganti sebagian dari penghasilan yang hilang atau berkurang dan pelayanan sebagai akibat peristiwa atau keadaan yang dialami oleh tenaga kerja berupa kecelakaan kerja, sakit, hamil, bersalin, hari tua, dan meninggal dunia.

Dari pasal tersebut sudah bisa kita lihat mengenai bukti kepedulian pemerintah terhadap tenaga kerja. Dan bukan hanya mendapatkan jaminan sosial saja, akan tetapi dalam perancangan peraturan tersebut terstruktur. Karena di dalamnya melibatkan beberapa pihak perangkat daerah untuk membantu jalannnya peraturan tersebut dengan baik. Jika dikaitkan dengan jiwa Pancasila dalam yang sesuai dengan sila ke- 4 yaitu kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan dan perwakilan.

Peraturan ini dirancang secara terstruktur, dimulai dari pertimbangan bahwa tenaga kerja berperan penting dalam pembangunan, sehingga harus dilindungi harkat dan martabatnya dengan upaya peningkatan kesejahteraan untuk mengatasi resiko


sosial ekonomi tenaga kerja dan untuk menjamin kesejahteraan tenaga kerja di Daerah Provinsi Jawa Barat, Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat menyelenggarakan perlindungan tenaga kerja melalui jaminan sosial ketenagakerjaan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Sudah bisa tergambarkan bahwa pemerintahan daerah Provinsi Jawa Barat peduli terhadap tenaga kerja. Walau terkadang dalam pelaksanaannya tidak sesuai dengan peraturan yang sudah berlaku, tetapi pemerintah daerah Provinsi Jawa Barat sudah ada upaya dalam membangun kesejahteraan tenaga kerja di Jawa Barat.

Jika dikaitkan dengan jiwa Pancasila sebagai dasar negara, maka peraturan ini sudah bisa mewujudkan pada nilai-nilai yang terkadung dalam Pancasila. Dan peraturan ini sudah bisa menjadi bukti bahwa Pancasila sebagai dasar negara terwudud. Karena dilihat dari isinya pun sudah bisa menjadi landasan dan acuan hukum peraturan ketenagakerjaan di daerah Jawa Barat.

Di dalam peraturan tersebut juga sudah ada rancangan program kerja, tim koordinasi, teknis pelaksanaa nya untuk memenuhi peraturan tersebut. Dengan berbagai persiapan dan pertimbangan pemerintahan daerah Provinsi Jawa Barat dalam pembentukan peraturan ketengakerjaan sudah memenuhi kriteria dalam jiwa Pancasila. Karena dengan adanya peraturan ini pemerintahan daerah Provinsi Jawa Barat bisa menyamaratakan atau mengkoordinasi terkait jaminan sosial bagi tenaga kerja masyarakat yang ada di daerah Provinsi Jawa Barat.

Jiwa Pancasila yang sudah menjadi bukti terhadap peraturan ini, yaitu mempertimbangkan segala untuk terjalannnya peraturan ini. Di mulai dari pertimbangan, pengkoordinasian, dan berbagai upaya yang tertulis dalam peraturan tersebut sudah bisa menjiwai nilai pancasila pada sila ke-5 yaitu Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia”. Dengan bukti penyerataan terhadap bantuan sosial bagi masyarakat yang ada di daerah Jawa Barat.

Maka dapat kita simpulkan bahwa segala peraturan yang dibuat dalam PERGUB tentang Peraturan Pelaksanaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Di Daerah Provinsi Jawa Barat, sudah bisa menjiwa nilai pancasila yang baik. Karena makna yang tersirat dalam peraturan tertulis tersebut sudah bisa dibuktikan oleh pemerintahan Daerah Jawa Barat mengenai berbagai bantuan terhadap ketenegakerjaan, di mulai dari fasilitas, upah, dan bantuan sosial lainnya yang sudah dipenuhi oleh Pemerintahan Daerah Jawa Barat. Karena jiwa Pancasila harus terkandung dalam setiap baris tulisan peraturan, sehingga bisa terlaksana dengan baik dan sesuai dengan ekspestasi keseluruhan masyarakat.

 

3.      Kaitan Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tugas Pokok, Fungsi, Uraian Tugas Dan Tata Kerja Dinas Tenaga Kerja, Industri Dan Transmigrasi di Kabupaten Pangandaran dengan Jiwa Pancasila yang terkandung.

 

Pemerintahan Daerah adalah penyelenggaraan Urusan Pemerintahan oleh Pemerintah Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah menurut asas otonomi dan


Tugas Pembantuan dengan prinsip otonomi seluas-luasnya dalam sistem dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Dan pada pembahsaan ini menjelaskan mengenai peraturan ketenagakerjaan yang ada di Kabupaten Pangandaran.

Melihat dari isi peraturan tersebut sudah terkoordinasi karena peraturan ini juga dibantu oleh bagian lain seperti kepala dinas. Yang mana kepala dinas ini salah satunya berperan untuk perumusan, pengaturan dan pelaksanaan kebijakan teknis operasional Bidang Tenaga Kerja, Industri dan Transmigrasi sesuai dengan kebijakan nasional dan provinsi serta kebijakan umum daerah, yang terdapat pada pasal 2 ayat 1. Bisa kita lihat dengan adanya kontribusi dari berbagai pihak, sudah menjiwai nilai pancasila. Dan nilai pancasila yang terkandung terdapat pada sila 3 yaitu “Persatuan Indonseia”. Bukan hanya kepala dinas saja yang membantu jalannya peraturan ini akan tetapi ada Kesekretariatan, Bidang Tenaga Kerja dan Transmigrasi, Bidang Perindustrian, dan Kelompok Jabatan Fungsional. Karena dengan adanya pengkolaborisian antara sesama perangkat daerah yang ada, maka peraturan yang dibentuk akan mudah terlaksana jika memang sudah sesuai dengan Perundangan-undangan.

Jika kita telah lebih dalam lagi mengenai kajian peraturan ini yang menjiwai nilai Pancasila masih banyak lagi. Karena dalam pelaksanaan peraturan pemerintahan kabupaten ini, sudah menjadai bukti adanya usaha atau upaya pemerintah dalam membangun ketenagakerjaan di Kabupaten Pangandaran. Walau misal ada sedikit kesalahan dalam pelaksanaannya, akan tetapi sudah ada usaha dan upaya pemerintah dalam membangun kesejahteraan tenaga kerja di Kabupaten Pangandaran.

Maka dapat kita simpulkan bahwa dengan adanya kolaborasi dan kepedulian pemerintah terhadap tenaga kerja yang ada di Kabupaten Pangandaran sudah menjadi bukti bahwa peraturan ini telah menjiwai Pancasila. Walaupun jika pada saat pelaksaanaanya terjadi kesalahan, maka pemerintah harus segera bertanggung jawab atas kesalahan yang telah terjadi.


Bab 3 Penutupan

A.     Kesimpulan

 

Bisa kita pahami bahwa setiap pertauran yang dibuat oleh pemerintah Pusat, Pemprov, dan daerah Kota atau Kabupaten harus dibuat secara terstruktur menurut UUD 1945 sebagai landasan utama. Dan dibuat dengan mengandung nilai-nilai Pancasila yang bisa menjiwai sehingga bisa terbukti bahwa peraturan tersebut bisa disebut dasar negara.

Yang mana jika sudah bisa menjiwai nilai Pancasila, maka bisa terlaksana dengan semestinya. Karena jika terjadi kesalahan dalam peraturan yang tertulis maka akan menimbulkan keresahan terhadap masyarakat, dan menjadi perdebatan berbagai pihak. Sehingga Pancasila sangat diperlukan dalam pelaksanaaan pembuatan peraturan. Maka dari itu, jika suatu saat peraturan tersebut sudah tidak sesuai dengan jiwa Pancasila dalam pelaksaannya, pastinya akan terjadi pengkoreksian kembali atau pertanggung jawaban pemerintah terhadap pertaturan yang telah terbentuk.

 

B.     Saran

 

Berdasarkan kesimpulan yang disampaikan diatas, maka disarankan bahwa setiap pembuatan peraturan yang berkaitan dengan bangsa ini, maka harus berdasarkan landasan nilai pancasila yang terkadung. Karena kunci utama dari segala peraturan negara ini adalah Pancasila. Maka sudah seharusnya dasar negara itu harus menjiwai nilai-nilai Pancasila yang terkandung didalamnya. Sehingga dalam pelaksanaanya pun akan ternilai bagus jika memang sudah menjiwai Pancasila.

Dalam penulisan makalah ini penulis memang banyak kesalahan dalam penulisan makalah yang dibuat. Tentunya penulis mengharapkan kritik dan saran yang bisa membuat tulisan ini menjadi lebih bagus lagi, dan lebih bermanfaat bagi semua orang untuk kedepannya. Apabila ada kesalahan dalam penulisan, baik itu bahasa atau pengertian yang kurang dimengerti, penulis mohon maaf yang sebesar-besarnya.


Daftar Pustaka

 

 

 

Martin, R. (2021). Norma-norma dan kaidah hukum properti Indonesia: setelah UU Ciptaker.

Cahyadi, R. K. (2023, Januari 11). Rangkuman Isi Perpu Cipta Kerja yang Perlu HR     Ketahui.                    Retrieved            from                      gadjian.com: https://www.gadjian.com/blog/2023/01/11/isi- perpu-cipta-kerja-2023- terbaru/

PERS, S. (2023, Februari 15). Badan Legislasi DPR RI Menyetujui RUU Penetapan Perpu Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang. Retrieved from KEMENTREIAN KOORDINATOR BIDANG PEREKONOMIAN REPUBLIK INDONESIA:

https://www.ekon.go.id/publikasi/detail/4923/badan-legislasi dpr- ri- menyetujui-ruu-penetapan-perpu-cipta-kerja-menjadi-undang- undang

Pujianti, S. (2023, Januari kamis, 19). Perpu Cipta Kerja Dinilai Tak Memenuhi Syarat Kegentingan Memaksa. Retrieved from MAHKAMAH KONSTITUSI      REPUBLIK INDONESIA:

https://www.mkri.id/index.php?page=web.Berita&id=18845

RI, S. W. (2016, Desember 22). Tugas Pokok, Fungsi, Uraian Tugas Dan Tata Kerja DinasTenaga Kerja, Industri Dan Transmigrasi. Retrieved from JDIH BPK RI:https://peraturan.bpk.go.id/Home/Details/168607/perbup- kab-pangandaran- no-66-tahun-2016

RI, S. W. (2021, Agustus 27). Pelaksanaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan DiDaerah Provinsi Jawa                                        Barat. Retrieved

from         JDIH    BPK       RI:

https://peraturan.bpk.go.id/Home/Details/228554/pergub-prov-jawa-barat- no- 158-tahun-2021

Komentar

Postingan Populer