MAKALAH-Kaitan Peraturan Pemerintahan Pusat, PEMPROV DAN Daerah Mengenai Ketenagakerjaan Dengan Jiwa Pancasila
MAKALAH
KAITAN PERATURAN PEMERINTAHAN PUSAT, PEMPROV DAN DAERAH MENGENAI KETENAGAKERJAAN DENGAN JIWA PANCASILA
A. Latar Belakang
Bab 1 Pendahuluan
Ketenagakerjaan adalah segala hal yang berhubungan dengan tenaga kerja
pada waktu sebelum, selama, dan sesudah masa kerja. Sedangkan Tenaga
kerja adalah setiap orang yang mampu melakukan
pekerjaan guna menghasilkan barang dan/atau jasa baik untuk memenuhi kebutuhan sendiri maupun untuk masyarakat. Di dalam Pemerintahan Pusat, Pemprov, sampai Daerah
ada peraturan yang membahas mengenai
ketenaga kerjaan. Pada tingkat Pemerintahan Pusat peraturan
mengenai ketenaga
kerjaan ada Perpu
Cipta Kerja yang sekarang sedang
ramai dibahas dan masih menjadi
pertentangan. Peraturan Pemerintahan Pengganti Undang-Undang atau Perpu merupakan
peraturan perundang-undangan yang ditetapkan oleh Presiden dalam hal ihwal kepentingan yang memaksa. Materi muatan Perpu sama dengan materi mauatan Undang-Undang.
Peraturan Gubernur (PERGUB) Nomor 158 Tahun 2021 tentang
Pelaksanaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Di Daerah Provinsi
Jawa Barat, yang ditetapkan pada
tanggal 27 Agustus 2021. Yang mana nantinya Pemerintah Daerah Provinsi
akan melakukan pembinaan
kepesertaan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan meliputi sosialisasi dan penegakan hukum
pelaksanaan kepesertaan Badan
Penyelenggara Jaminan Sosial
Ketenagakerjaan.
Peraturan Bupati (PERBUP) Bupati
Pangandaran Nomor 66 Tahun 2016 tentang
Tugas Pokok, Fungsi, Uraian Tugas Dan Tata Kerja Dinas Tenaga Kerja, Industri Dan Transmigrasi di
Kabupaten Pangandaran, yang
ditetapkan pada tanggal
22 Desember 2016. Dari ketiga
peraturan mengenai ketenagakerjaan baik di tingkat
pusat, pemprov maupun daerah. Tidak akan bisa terbentuk jika tidak sesuai dengan UUD 1945 dan peraturan perundang-undangan yang lainnya. Maka dari itu dalam setiap pembuatan
peraturan baik Pusat, Pemprov, ataupun Kota sudah seharusnya dibuat dengan dasar
perundang-undangan dan dibuat dengan menjiwai
nilai-nilai Pancasila yang
terkandung.
B. Rumusan Masalah
1. Bagaimana
permasalahan Peraturan Cipta Kerja yang berkaitan dengan jiwa Pancasila?
2. Apa
Kaitan Jiwa Pancasil dengan Peraturan Pelaksanaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Di Daerah Provinsi Jawa Barat?
3. Bagaimana
persoalan jiwa Pancasila dengan Peraturan Bupati (PERBUP) Bupati Pangandaran Nomor 66 Tahun 2016
tentang Tugas Pokok, Fungsi, Uraian Tugas Dan Tata Kerja Dinas Tenaga Kerja,
Industri Dan Transmigrasi di Kabupaten Pangandaran?
C. Tujuan Masalah
1. Dapat menyelesaikan permasalahan peraturan yang terkait dengan urgensi nilai pancasila.
2. Menginformasikan tentang peraturan ketenagakerjaan yang sudah menjiwai
nilai Pancasila.
3.
Mendeksripsikan peraturan yang tidak sesuai
dengan jiwa Pancasila.
4.
Mendeskripsikan nilai Pancasila yang terkandung dalam peraturan tersebut.
5. Menjelaskan pemahaman
terkait peraturan yang sesuai dan tidak sesuai
dengan jiwa Pancasila.
Bab 2 Pembahasan
1. Permasalahan Peraturan Cipta Kerja dengan
jiwa Pancasila
Pembentukan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Cipta kerja menjadi
bahan perdebatan diantara
para ahli dan pakar hukum terkait urgensi
pembentukkannya didasarkan pada kegentingan yang memaksa sesuai pasal 22
UUD 1945. Dalam Perundang-undangan di Indonesia
tidak memiliki aturan
yang pasti dalam
perumusan kegentingan yang memaksa. Melalui penelitian yuridis-normatif
dengan menggunakan pendekatan
Perundang-Undangan (Statute Approach) dan pendekatan konseptual (Conceptual approach) yang menghasilkan bahwa
pembentukan peraturan pemerintah
pengganti undang-undang tidak hanya mengacu pada pasal 22 UUD 1945, tetapi mengacu juga pada Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 Tentang
pembentukan Peraturan Perundang-undangan dalam penerapan asas pembentukan peraturan
perundang-undangan yang baik.
Menurut pandanagan pemerintah alasan terbentuknya Perppu
Cipta Kerja, karena adanya situasi
yang mendesak dalam mengantisipasi kondisi global, baik yang terkait ekonomi maupun geopolitik. berdasarkan landasan tersebut
Jokowi menerbitkan Perppu
Ciptaker pada tanggal 30 desember 2022, dan pada tanggal 15 februari
2023 Badan Legislasi DPR sepakat
untuk membawa Perppu Ciptaker menjadi UU melalui rapat paripurna. Alasan lain yang terkait
yaitu untuk mengantisipasi perkembangan dinamika perekonomian global yang dapat berdampak
signifikan kepada perekonomian nasional dan penciptaan lapangan pekerjaan, Pemerintah menetapkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu) Nomor 2 Tahun 2022 tentang
Cipta Kerja sebagai kebijakan antisipatif dalam penguatan fundamental ekonomi domestik melalui
reformasi struktural.
UU Ciptaker dinyatakan inkonstitusional bersyarat oleh
MK, karena dianggap cacat formil dan
materil pada tanggal 25 november 2021, dalam putusannya, MK memerintahkan kepada pemerintah untuk
memperbaiki dalam kurun waktu dua tahun dengan
mengedepankan partisipasi bermakna dari masyarakat. Alih-alih memperbaiki Undang-Undang bermasalah ini, rezim Jokowi malah melakukan manufer
dengan menerbitkan perppu
Ciptaker. Ini merupakan
bentuk persekongkolan jahat
Oligarki dan Pengkhianatan kepada Rakyat dan
Konstitusi.
Selain itu pembentukan pembentukan peraturan Pemerintah
Pengganti Undang- Undang Cipta kerja
telah memenuhi syarat kegentingan yang memaksa yang dalam pasal 22 UUD 1945. Tapi Karena peraturan
ini yang tidak sesuai dengan ekspestasi masyarakat dan juga dianggap
tidak sesuai dengan
nilai-nilai Pancasila dan UUD 1945, maka Perpu Cipta Kerja ini masih menjadi
pertimbangan. Pada masyarakat itu sendiri pun menimbulkan keresahan akan peraturan kerja yang bisa mencekik kehidupan
tenaga kerja. Jika dikaitkan
dengan jiwa Pancasila, peraturan ini sudah jauh dari nilai-nilai Pancasila. Yang mana dalam lampiran peraturan tersebut ada kata atau istilah
memaksa. Kata memaksa
ini, maksudnya dalam kebijakan peraturannya yang dibuat karena keadaan mendesak
yang berhubungan dengan perekonomian global,
sehingga masyarakat lah yang harus menerima konsekuensi dari permasalahan yang akan timbul.Dan jika memang harus ditetapkan
menjadi perundang-undangan, harus sesuai dengan
landasan UUD 1945 dan nilai Pancasila yang menjadi dasar negara bangsa Indonesia. Oleh karena itu ada
sebagian masyarakat atau aliansi mahasiswa yang
berdemo, karena ketidaksetujuan kebijakan
peraturan tersebut. Dan kebijakan peraturan ini sudah disah kan, namun masih
dalam proses perdebatan di kalangan masyarakat umum dan
tenaga kerja.
Tetapi jika dilihat dari sudut pandang positifnya, Perppu
ini merupakan bentuk penyempurnaan UU
Cipta Kerja melalui mekanisme partisipasi publik. Tujuannya untuk menciptakan lapangan kerja dengan
meningkatkan kemudahan dan kepastian berusaha,
pertumbuhan investasi, serta perlindungan dan pemberdayaan bagi pelaku UMKM di tengah ketidakpastian ekonomi
global. Dan jika dikaitkan dengan jiwa Pancasila Perppu Ciptaker ini merupakan salah satu upaya pemerintah untuk menangani perekonomian di Indonesia.
Yang menjadi perdebatan dikalangan masyarakat, yaitu
mengenai pasal pasal bermasalah saja.
Seperti Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (pasal 59B) . Dalam UU Ketenagakerjaan Pekerjaan yang
diperkirakan penyelesaiannya dalam waktu yang
tidak terlalu lama dan paling lama 3 tahun, sedangkan dalam perppu
ciptaker diganti menjadi
"waktu yang tidak terlalu lama". Terdapat
keluasan penafsiran mengenai
frasa "tidak terlalu
lama". Walau kalimat
perbedaan nya sedikit
dengan UU ketenagakerjaan, tapi makna yang salah akan mencakup luas, dan menjadi
kesalahpahaman.
Maka bisa kita simpulkan bahwa keberadaan peraturan
Perppu Cipta Kerja ini sudah menjauhi
jiwa Pancasila. Memang awal dari adanya peraturan
ini untuk mempertimbangakan perekonomian global,
tetapi harus dipertimbangkan juga atas akibat
yang akan terjadi dari adanya peraturan tersebut. Jika dalam Pancasila dilihat dari sudut pandang sumber historis dan politis nya sudah di salah artikan.
Dan mungkin di dalamnya ada kepentingan bagi kelompok tertentu,
untuk bisa mendapatkan keuntungan dari peraturan tersebut.
2.
Kaitan Jiwa Pancasil dengan Peraturan Pelaksanaan
Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Di Daerah Provinsi Jawa Barat
Pada peraturan ini terdapat 25 Pasal yang menjelaskan peraturan
ketenagakerjaan di daerah Jawa Barat saja. Banyak sekali isi atau makna
peraturan yang sesuai dan tidak menentang
sama sekali. Karena salah satu ketentuan hukum pada Bab 1 Pasal 1 yang terdapat dalam
peraturan tersebut yaitu adanya program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan yang merupakan suatu perlindungan bagi
tenaga kerja dalam bentuk santunan
berupa uang sebagai
pengganti sebagian dari penghasilan yang hilang atau berkurang dan pelayanan sebagai
akibat peristiwa atau keadaan yang dialami oleh tenaga
kerja berupa kecelakaan kerja, sakit, hamil, bersalin, hari tua, dan meninggal dunia.
Dari pasal tersebut
sudah bisa kita lihat mengenai
bukti kepedulian pemerintah terhadap tenaga kerja. Dan bukan hanya mendapatkan jaminan
sosial saja, akan tetapi dalam
perancangan peraturan tersebut terstruktur. Karena di dalamnya melibatkan beberapa
pihak perangkat daerah untuk membantu
jalannnya peraturan tersebut
dengan baik. Jika dikaitkan dengan jiwa Pancasila dalam yang sesuai
dengan sila ke- 4 yaitu kerakyatan
yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan dan perwakilan.
Peraturan ini dirancang secara terstruktur, dimulai dari
pertimbangan bahwa tenaga kerja
berperan penting dalam pembangunan, sehingga harus dilindungi harkat dan martabatnya dengan
upaya peningkatan kesejahteraan untuk mengatasi resiko
sosial ekonomi tenaga kerja dan untuk menjamin
kesejahteraan tenaga kerja di Daerah Provinsi
Jawa Barat, Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat menyelenggarakan perlindungan tenaga kerja
melalui jaminan sosial ketenagakerjaan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Sudah bisa tergambarkan bahwa
pemerintahan daerah Provinsi Jawa Barat peduli
terhadap tenaga kerja. Walau terkadang dalam pelaksanaannya tidak sesuai dengan peraturan yang sudah berlaku,
tetapi pemerintah daerah Provinsi Jawa Barat
sudah ada upaya dalam membangun kesejahteraan tenaga kerja di Jawa Barat.
Jika dikaitkan dengan jiwa Pancasila
sebagai dasar negara, maka peraturan ini sudah bisa mewujudkan pada nilai-nilai yang terkadung dalam Pancasila. Dan peraturan ini sudah bisa menjadi bukti bahwa Pancasila
sebagai dasar negara terwudud.
Karena dilihat dari isinya pun sudah bisa menjadi landasan dan acuan hukum peraturan ketenagakerjaan di daerah
Jawa Barat.
Di dalam peraturan tersebut juga sudah
ada rancangan program kerja, tim koordinasi, teknis pelaksanaa nya untuk memenuhi
peraturan tersebut. Dengan berbagai persiapan dan pertimbangan pemerintahan daerah Provinsi Jawa Barat dalam
pembentukan peraturan ketengakerjaan sudah memenuhi kriteria
dalam jiwa Pancasila. Karena dengan adanya peraturan
ini pemerintahan daerah Provinsi Jawa Barat
bisa menyamaratakan atau mengkoordinasi terkait jaminan sosial bagi tenaga kerja masyarakat yang ada di daerah Provinsi Jawa Barat.
Jiwa Pancasila yang sudah menjadi
bukti terhadap peraturan
ini, yaitu mempertimbangkan segala untuk terjalannnya peraturan ini. Di mulai dari pertimbangan,
pengkoordinasian, dan berbagai upaya yang tertulis dalam peraturan tersebut
sudah bisa menjiwai
nilai pancasila pada sila ke-5 yaitu “ Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia”. Dengan bukti
penyerataan terhadap bantuan sosial bagi masyarakat yang ada di daerah
Jawa Barat.
Maka dapat kita simpulkan bahwa segala peraturan
yang dibuat dalam PERGUB tentang
Peraturan Pelaksanaan Program Jaminan Sosial
Ketenagakerjaan Di Daerah Provinsi Jawa Barat, sudah bisa
menjiwa nilai pancasila yang baik. Karena makna
yang tersirat dalam peraturan tertulis tersebut sudah bisa dibuktikan oleh pemerintahan Daerah Jawa Barat mengenai berbagai
bantuan terhadap ketenegakerjaan, di mulai dari fasilitas,
upah, dan bantuan sosial lainnya yang sudah dipenuhi oleh Pemerintahan Daerah Jawa Barat. Karena jiwa Pancasila harus terkandung
dalam setiap baris tulisan peraturan, sehingga bisa terlaksana dengan baik dan sesuai
dengan ekspestasi keseluruhan masyarakat.
3. Kaitan
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tugas Pokok, Fungsi, Uraian Tugas Dan Tata Kerja Dinas Tenaga Kerja,
Industri Dan Transmigrasi di Kabupaten Pangandaran dengan Jiwa Pancasila
yang terkandung.
Pemerintahan Daerah adalah penyelenggaraan Urusan Pemerintahan oleh Pemerintah Daerah
dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah menurut asas otonomi dan
Tugas Pembantuan dengan prinsip otonomi seluas-luasnya
dalam sistem dan prinsip Negara
Kesatuan Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945. Dan pada pembahsaan ini menjelaskan mengenai
peraturan ketenagakerjaan yang ada di Kabupaten Pangandaran.
Melihat dari isi peraturan tersebut sudah terkoordinasi karena
peraturan ini juga
dibantu oleh bagian lain seperti kepala dinas. Yang mana kepala dinas ini salah satunya berperan untuk perumusan, pengaturan dan
pelaksanaan kebijakan teknis operasional Bidang Tenaga
Kerja, Industri dan Transmigrasi sesuai
dengan kebijakan nasional
dan provinsi serta kebijakan
umum daerah, yang terdapat pada pasal 2 ayat 1. Bisa kita lihat dengan adanya kontribusi dari
berbagai pihak, sudah menjiwai nilai pancasila. Dan nilai pancasila yang terkandung terdapat pada sila 3 yaitu
“Persatuan Indonseia”. Bukan hanya
kepala dinas saja yang membantu jalannya peraturan ini akan tetapi ada Kesekretariatan, Bidang Tenaga Kerja dan
Transmigrasi, Bidang Perindustrian, dan Kelompok
Jabatan Fungsional. Karena dengan adanya pengkolaborisian antara sesama perangkat daerah yang ada, maka peraturan yang dibentuk akan mudah terlaksana jika memang sudah sesuai dengan Perundangan-undangan.
Jika kita telah lebih dalam lagi
mengenai kajian peraturan ini yang menjiwai nilai
Pancasila masih banyak lagi. Karena dalam pelaksanaan peraturan pemerintahan kabupaten ini, sudah menjadai bukti
adanya usaha atau upaya pemerintah dalam membangun
ketenagakerjaan di Kabupaten Pangandaran. Walau misal ada sedikit kesalahan dalam pelaksanaannya, akan
tetapi sudah ada usaha dan upaya pemerintah dalam membangun kesejahteraan tenaga kerja di Kabupaten
Pangandaran.
Maka dapat kita simpulkan bahwa dengan
adanya kolaborasi dan kepedulian pemerintah
terhadap tenaga kerja yang ada di Kabupaten Pangandaran sudah menjadi bukti
bahwa peraturan ini telah menjiwai
Pancasila. Walaupun jika pada saat pelaksaanaanya
terjadi kesalahan, maka pemerintah harus segera bertanggung jawab atas kesalahan yang telah terjadi.
Bab 3 Penutupan
A. Kesimpulan
Bisa kita pahami bahwa setiap pertauran
yang dibuat oleh pemerintah Pusat,
Pemprov, dan daerah Kota atau Kabupaten harus dibuat secara terstruktur menurut UUD 1945 sebagai landasan utama.
Dan dibuat dengan mengandung nilai-nilai
Pancasila yang bisa menjiwai sehingga bisa terbukti bahwa peraturan tersebut
bisa disebut dasar negara.
Yang
mana jika sudah bisa menjiwai
nilai Pancasila, maka bisa terlaksana dengan semestinya. Karena jika terjadi kesalahan dalam
peraturan yang tertulis maka akan menimbulkan keresahan terhadap masyarakat, dan menjadi perdebatan berbagai pihak. Sehingga
Pancasila sangat diperlukan dalam pelaksanaaan pembuatan
peraturan. Maka dari itu, jika suatu saat peraturan tersebut
sudah tidak sesuai
dengan jiwa Pancasila
dalam pelaksaannya, pastinya
akan terjadi pengkoreksian kembali
atau pertanggung jawaban
pemerintah terhadap pertaturan yang telah
terbentuk.
B. Saran
Berdasarkan kesimpulan yang disampaikan diatas, maka disarankan bahwa setiap pembuatan
peraturan yang berkaitan dengan bangsa ini, maka harus
berdasarkan landasan nilai pancasila yang terkadung. Karena kunci utama
dari segala peraturan negara ini adalah Pancasila. Maka sudah seharusnya dasar negara itu harus menjiwai nilai-nilai Pancasila
yang terkandung didalamnya. Sehingga dalam pelaksanaanya pun akan ternilai
bagus jika memang sudah menjiwai
Pancasila.
Dalam penulisan makalah ini penulis
memang banyak kesalahan dalam penulisan
makalah yang dibuat. Tentunya penulis mengharapkan kritik dan saran yang bisa membuat
tulisan ini menjadi
lebih bagus lagi, dan lebih
bermanfaat bagi semua orang untuk kedepannya. Apabila ada
kesalahan dalam penulisan, baik itu bahasa atau pengertian yang kurang dimengerti, penulis mohon maaf yang sebesar-besarnya.
Daftar Pustaka
Martin, R. (2021). Norma-norma dan
kaidah hukum properti Indonesia: setelah UU Ciptaker.
Cahyadi,
R. K. (2023, Januari 11). Rangkuman Isi
Perpu Cipta Kerja yang Perlu HR Ketahui. Retrieved from gadjian.com: https://www.gadjian.com/blog/2023/01/11/isi- perpu-cipta-kerja-2023- terbaru/
PERS, S. (2023, Februari 15). Badan Legislasi DPR RI Menyetujui RUU Penetapan Perpu
Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang. Retrieved from KEMENTREIAN KOORDINATOR BIDANG PEREKONOMIAN REPUBLIK
INDONESIA:
https://www.ekon.go.id/publikasi/detail/4923/badan-legislasi
dpr- ri- menyetujui-ruu-penetapan-perpu-cipta-kerja-menjadi-undang-
undang
Pujianti,
S. (2023, Januari kamis, 19). Perpu Cipta
Kerja Dinilai Tak Memenuhi Syarat Kegentingan Memaksa. Retrieved from MAHKAMAH KONSTITUSI REPUBLIK INDONESIA:
https://www.mkri.id/index.php?page=web.Berita&id=18845
RI, S. W. (2016, Desember 22). Tugas Pokok, Fungsi, Uraian Tugas Dan Tata Kerja DinasTenaga Kerja, Industri Dan Transmigrasi.
Retrieved from JDIH BPK
RI:https://peraturan.bpk.go.id/Home/Details/168607/perbup- kab-pangandaran- no-66-tahun-2016
RI, S. W. (2021,
Agustus 27). Pelaksanaan Program Jaminan
Sosial Ketenagakerjaan DiDaerah
Provinsi Jawa Barat. Retrieved
from JDIH BPK RI:
https://peraturan.bpk.go.id/Home/Details/228554/pergub-prov-jawa-barat- no- 158-tahun-2021
Komentar
Posting Komentar